Get Adobe Flash player

Kewajiban Pasien

Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang dideritanya, kewajiban pasien yang dimaksud antara lain, mematuhi ketentuan yang berlaku dirumah sakit, memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima di Rumah Sakit sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan infirmasi yang lengkap dan jujur tentang masala kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit, dan mematuhi kesepakatan dengan Rumah Sakit.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit